harapan itu masih ada dan akan selalu ada….. kuteriakkan disini!

Belajar dari kasus Prita

Para pengguna internet tentunya tau kasus yang menimpa Prita kan? Kalau gak tau kebangetan banget (…yang udah lupa aja kebangetan apalagi yang gak tau…), ini kan menyangkut aktifitas kita di Internet?. Okelah kalau memang belum tau, Aku beri tau, itu loh Prita Mulyasari yang dituntut ke pengadilan (malah sempat dipenjarakan) karena e-mail yang isinya dianggap mencemarkan nama baik? Kasusnya masih hangat dan sepertinya memang layak dibicarakan.

Layak dibicarakan?… iya, karena menyangkut banyak hal seperti keluhan tentang pelayanan, masalah hukum (UU ITE), kebebasan berpendapat, seberapa pribadinya (privacy) surat dalam bentuk e-mail, dan mungkin banyak lagi hal lainnya yang bisa dijadikan titik perhatian sesuai cara pandang kita masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian publik, utamanya para pengguna internet, karena menyangkut hal yang tidak biasanya terjadi yaitu keluhan atas pelayanan yang disampaikan lewat internet kok malah berujung ke Pengadilan? Yang biasanya terjadi kan pihak yang dikeluhkan mengklarifikasi ‘tuduhan’, menjelaskannya, mencari jalan keluarnya, kemudian meminta si penulis keluhan untuk mempublikasikan secara luas apabila masalahnya sudah ‘clear‘. Tetapi yang satu ini lain, si penulis keluhan dituntut ke Pengadilan dan dipenjarakan karena dianggap mencemarkan nama baik.

Wah.. wah.. sepertinya para penegak hukum mesti menyelesaikan kasus ini dengan ‘bijak’ dan menjelaskannya secara luas, karena kalau tidak, bisa jadi preseden buruk nih… akan banyak pengguna internet jadi ‘takut-takut’ untuk menulis atau parahnya jadi males lagi berinternet ria (gak tercapai deh target 50 juta pengakses internet) dan kontrol masyarakat atas kasus-kasus pelayanan umum pun jadi berkurang sehingga penyedia layanan umum jadi ’seenaknya’ saja…

By the way… kasus ini kan tentang keluhan melalui e-mail? Sudah dibaca belum e-mail yang jadi pokok permasalahannya? Jangan-jangan belum dibaca udah ikut-ikutan nge-blog sana nge-blog sini hehe… Nah, karena seperti yang kutulis di atas bahwa kasus Prita ini tidak seperti biasanya maka pertanyaan pertama yang muncul di benakku adalah, “Seperti apa sih isi keluhan Prita di e-mail nya dan seperti apa juga sih UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan dasar tuntutan?”. Karena sudah banyak ditulis di Internet, Aku tidak akan menuliskannya lagi disini, baca saja langsung (klik disini)  dan download UU ITE yang dijadikan dasar (klik disini).

Pasal 27 UU ITE No 11/2008:

(1) …..

(2) …..

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) …..

Di e-mailnya, terlihat Prita mengungkapkan kegusarannya atas perlakuan pihak yang dianggap membahayakan nyawanya ditambah lagi sulitnya Prita mendapatkan dokumentasi yang dibutuhkan untuk pindah ke tempat lain (baca, klik disini) . Cuma masalahnya, seperti ditulis oleh daus.trala.la di blognya (baca, klik disini), daus berpendapat bahwa e-mail tersebut berisi kata-kata yang belum terbukti secara hukum sehingga berpotensi untuk menyeret Prita ke pengadilan (baca, klik disini dan klik juga disini).

Lepas dari Pro-Kontra mengenai kasus ini, pastinya, ada dong yang bisa kita jadikan pelajaran? Bukankah pengalaman adalah guru yang terbaik? Bukankah kita diingatkan untuk tidak terjerumus ke lubang yang sama?

Di satu sisi, penyedia layanan umum semestinya menanggapi setiap keluhan dalam rangka meningkatkan kualitas layanannya seperti yang dilakukan oleh perusahaan komputer Dell (baca 4 alinea terakhir, klik disini).

Menurut Edmon Makarim, pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Prita hanya menjadi korban dari UU ITE. “Seharusnya, Rumah sakit Omini Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik,” katanya di sela seminar Child Pornografi di Balai Sidang UI, Rabu (3/6) seperti dikutip antara.

Kasus serupa pernah terjadi di Amerika. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer. Isi surat terbuka adalah keluhan pelayanan purna jual yang mengecewakannya.

Pihak Dell, terang Edmon Makarim, tidak memperkarakan Jeff, tapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan itu. “Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen.”

Di sisi lain apabila terpaksa harus menulis bernada keluhan untuk konsumsi umum, perhatikan pemilihan kata-kata yang tidak berpotensi ‘menyerang’ dan ‘mengumbar’ kemarahan di dalamnya sehingga bisa dijadikan dasar bagi pihak lain untuk ‘menyulitkan’ penulis…

Gitu aja deh… semoga kasus ini berakhir dengan baik, dan dijadikan pelajaran berharga bagi semuanya. Salam…


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?
Juni 7th, 2009 at 06:52 tagged , ,




6 Responses to “Belajar dari kasus Prita”

  1.    lischantik Says:

    Jadi mikir klo mo nulis2 di internet

  2.    atsantoso Says:

    apapun itu kita memiliki hak unutk mendapatkan kebebasan berpendapat yang diatur didalam undang-undang, salam kenal.

  3.    cyperus Says:

    jadilah seorang yang bijaksana..

  4.    umikartikawati Says:

    berhati-hati dalam menyampaikan apapun…biar ga ada yg tersinggung

  5.    myshout Says:

    @lis, santoso, cyperus, umi kartikawati: ..terima kasih comment2nya, jangan berhenti menulis ya?.. salam kenal buat semuanya, semoga sehat selalu. Salam… :)

  6.    Daus Says:

    Thanks untuk linknya.

Leave a Reply